Minggu, 23 November 2014

IPTEK DAN KEMISKINAN

IPTEK DAN KEMISKINAN


ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

IPTEK, begitulah kata yang lebih sering kita dengar untuk menyebut ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua kata ini lebih sering digabungkan penggunaannya.  Dalam kurun waktu 100 tahun terakhir perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan sangat pesat. Kemunculan teknologi-teknologi terkini tidak terlepas dari para ilmuwan yang meneliti, mengembangkan hingga akhirnya menghasilkan produk yang dapat digunakan banyak orang. Produk-produk, seperti televisi, komputer, handphone, motor, mobil, bahkan pesawat terbang dan lainnya kini bisa leluasa dipergunakan. Hingga saat ini, para ilmuwan tidak pernah berhenti berinovasi untuk menghasilkan produk-produk baru. Sebutan “era teknologi” pantas  disematkan pada kehidupan sekarang ini, meskipun di beberapa daerah masih ada yang belum tersentuh atau bisa jadi kultur daerah tersebut yang fobia dengan teknologi. Lalu bagaimana perkembangan IPTEK di Indonesia?
Menurut data bulan Juni 2012, Indonesia menempati peringkat 46 dalam kemajuan teknologi. Penilaian pemeringkatan itu, berdasarkan pada tingkat kesiapan teknologi (TKT) yang antara lain meliputi inovasi teknologi dan teknologi siap pakai. Soal daya saing berdasarkan data bulan Maret 2013, Indonesia menempati posisi 50 dari 144 negara yang disurvey Forum Ekonomi Dunia lewat Global Growth Competitiveness Index. Posisi ini jauh di bawah negara tetangga kita, Singapura, yang menempati posisi 2.
Indonesia sebenarnya berpeluang besar menjadi negara penghasil produk teknologi, ilmuwan-ilmuwan Indonesia punya potensi yang boleh dikatakan terbaik di dunia. Sebut saja Prof. Dr.Ing. Dr. Sc.h.c. Bacharuddin Jusuf Habibie, yang telah lama dikenal dalam dunia IPTEK. Selain Pak Habibie, tentunya masih banyak lagi ilmuwan Indonesia yang bergelut dalam bidang IPTEK hingga dikenal seantero dunia. Namun sayang, potensi besar ini ‘tidak mendapat tempat yang strategis’ di negaranya sendiri hingga tidak sedikit dari para ilmuwa tersebut yang memilih mengabdi di negara lain untuk mengembangkan ilmu mereka.
Namun begitu, kita tidak perlu pesimis. Indonesia tetap dikenal sebagai negara yang memiliki potensi yang luar biasa di segala sisi, ibarat ‘macan yang masih tertidur’ pada suatu saat Indonesia bisa merajai IPTEK dunia. Sebagaimana kita lihat peran-peran pelajar Indonesia mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi yang begitu antusias menimba ilmu dan berkompetisi di bidang IPTEK. Potensi wilayah yang begitu kaya, kelak nantinya bisa dikembangkan dan dikelola mandiri oleh anak-anak bangsa.
KEMISKINAN
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.
penyebab kemiskinan:
Kemiskinan banyak dihubungkan dengan:
  • penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin. Contoh dari perilaku dan pilihan adalah penggunaan keuangan tidak mengukur pemasukan.
  • penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga. Penyebab keluarga juga dapat berupa jumlah anggota keluarga yang tidak sebanding dengan pemasukan keuangan keluarga.
  • penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar. Individu atau keluarga yang mudah tergoda dengan keadaan tetangga adalah contohnya.
  • penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi. Contoh dari aksi orang lain lainnya adalah gaji atau honor yang dikendalikan oleh orang atau pihak lain. Contoh lainnya adalah perbudakan.
  • penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.

menanggulangi kemiskinan:

Tanggapan utama terhadap kemiskinan adalah:
  • Bantuan kemiskinan, atau membantu secara langsung kepada orang miskin. Ini telah menjadi bagian pendekatan dari masyarakat Eropa sejak zaman pertengahan. Di Indonesia salah satunya berbentuk BLT.
  • Bantuan terhadap keadaan individu. Banyak macam kebijakan yang dijalankan untuk mengubah situasi orang miskin berdasarkan perorangan, termasuk hukuman, pendidikan, kerja sosial, pencarian kerja, dan lain-lain.
  • Persiapan bagi yang lemah. Daripada memberikan bantuan secara langsung kepada orang miskin, banyak negara sejahtera menyediakan bantuan untuk orang yang dikategorikan sebagai orang yang lebih mungkin miskin, seperti orang tua atau orang dengan ketidakmampuan, atau keadaan yang membuat orang miskin, seperti kebutuhan akan perawatan kesehatan. Persiapan bagi yang lemah juga dapat berupa pemberian pelatihan sehingga nanti yang bersangkutan dapat membuka usaha secara mandiri.


referensi : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan#Penyebab_kemiskinan
http://www.duniaesai.com/index.php%3Foption%3Dcom_content%26view%3Darticle%26id%3D114:mengapa-kemiskinan-di-indonesia-menjadi-masalah-berkelanjutan%26catid%3D37:ekonomi%26Itemid%3D93

Sabtu, 15 November 2014

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial atau di sebut juga Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis(Pitirim A. Sorokin). Pelapisan sosial kenyataanya dapat di ketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya kelas-kelas tinggi dan kelas kelas yang lebih rendah.

Adapun pengertian pelapisan sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah.

Pelapisan sosial merupakan gejala yang umum dalam suatu masyarakat dimanapun dan kapanpun pasti selalu ada Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.

Di simpulkan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan rendahnya suatu kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang menentukan tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan, sepertihalnya kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan social:

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama

Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

PERSAMAAN DERAJAT

Dalam Hidup bernegara tidak ada nya dibedakan mana penjabat dan rakyat dimata hukum.Kesamaan derajat dalam istilah dibidang Kewarganegaraan adalah sama dalam arti tidak membedakan atau mengistimewahkan seseorang. Kesamaan derajat tidak dilihat dari orang itu memliki harta berlimpah atau tidak,karena di mata Tuhan semua sama saja,hanya dibedakan dengan kesempatan dan takdir dari masing-masing orang.

Hendaklah kita saling membantu sebagai mahluk yang diciptakan menjadi mahluk sosial.Masih banyak saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan kita,setiap manusia sama semua derajatnya.
Mungkin banyak saat ini sikap saling memilih,oleh karena itu negara ini tidak berkembang,kini saatnya bukannya saling mendiskriminasi,tetapi saling melihat diri sikap dan perilaku kita.

Menurut pendapat saya tentang pelapisan social:
bahwa memang benar didalam masyarakat pasti memiliki strata kedudukan baik individu maupun kelompok, contohnya kita bisa lihat dalam kehidupan kita sehari-hari antara keluarga yang memiliki pekerjaan yang layak dengan keluarga yang bisa disebut memiliki pekerjaan yang tidak layak seperti yang hanya bekerja sebagai seorang kuli bangunan. Sangat jelas perbedaan antara strata kedua keluarga tersebut. Namun tidak sedikit juga yang menghadirkan konflik akibat perbedaan strata tersebut. Contohnya adalah jika tetangga baru saja membeli sebuah mobil maka tetangga sebelahnya juga tidak mau kalah dengan membeli mobil juga bahkan yang lebih mahal. Semua itu karena gengsi dan ingin dipandang oleh orang lain. Sehingga orang lain dapat menilai strata kedudukan seseorang apakah orang itu memiliki kedudukan tinggi atau rendah.

Menurut pendapat saya tentang kesamaan derajat:
Bahwa dimata tuhan kita semua itu sama. Yang membedakan kita hanya dosa dan pahala. Namun di Negara kita, Indonesia tercinta. Masih banyak sekali pihak-pihak yang membeda-bedakan derajat seseorang. Contohnya adalah perbedaan pencuri ayam dengan koruptor. Bayangkan saja hanya mencuri ayam bisa sampai di penjara selama 15 tahun sedangkan para koruptor yang mencuri uang Negara hingga milyaran hanya di hukum penjara selama 5 tahun, lebih tepatnya bukan penjara karena mereka masih bisa mandi dengan air hangat dan tidur di sofa mewah sambil nonton tv dibawah AC.

Referensi:
dan opini saya sendiri

Minggu, 09 November 2014

PENGERTIAN NEGARA, UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA, SERTA HAK WARGA NEGARA

PENGERTIAN NEGARA, UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA, SERTA HAK WARGA NEGARA

Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif.

Negara menurut Plato adalah suatu tubuh yang senantiasa maju berevolusi dan terdiri dari orang-orang serta individu-individu.

Negara dalam arti formil adalah Negara yang diartikan sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.

Negara dalam arti materil adalah Negara diartikan sebagai masyarakat atau Negara sebagai persekutuan hidup.

Asal mula terjadinya Negara secara teoritis adalah terbentuknya Negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut.

Asal mula terjadinya Negara secara factual adalah terjadinya Negara didasarkan pada kenyataan yang benar-benar terjadi dalam fakta sejarah.

Penyerahan  (cessie), hal ini terjadi jika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian akibat suatu Negara kalah dalam perang.

Penaikan (accesie), suatu negara terbentuk akibat naiknya lumpur sungai yang kemudian menjadi delta, dan di delta tersebut berdiri Negara.

Fungsi umum suatu Negara
Secara umum fungsi Negara merupakan upaya atau kegiatan Negara untuk mengubah harapan sebagaimana tercantum dalam tujuan dan cita-cita Negara itu menjadi kenyataan.

Fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Melaksanakan ketertiban umum
2.     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3.     Mengusahakan pertahanan dan keamanan Negara
4.     Menegakkan keadilan bagi setiap warga Negara

Sifat-sifat tertentu suatu Negara:

1.     Sifat memaksa yaitu Negara memilikan kesatuan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar peraturan undang-undang ditaati
2.     Sifat monopoli yaitu Negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat
3.     Sifat mencakup semua yaitu seluruh peraturan undang-undang dalam suatu Negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali.


Syarat-syarat terbentuknya Negara ada 2 unsur:

1.     Unsur konstitutif yaitu unsur  yang mutlak harus ada pada saat Negara didirikan. Meliputi : rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat
2.     Unsur deklaratif yaitu unsur yang tidak mutlak harus ada pada saat Negara didirikan, tetapi dapat menyusul di kemudian hari.

Pada Konvensi Montevideo (1933):
Ada 4 syarat terbentuknya Negara:

1.     Adanya penghuni (rakyat, penduduk, warganegara)
2.     Adanya wilayah
3.     Adanya pemerintahan
4.     Mampu melakukan kerja sama dengan pihak luar dengan baik

Hak-hak warga Negara:

banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara. Contoh beberapa hak yang harus kita dapatkan dari negara :

Hak dalam bidang pendidikan, seharusnya setiap warga negara Indonesia dapat merasakan bangku sekolahan, meski kenyataanya banyak anak-anak Indonesia yang tidak dapat sekolah atau melanjutkan ke jenjang selanjutnya karena tidak memiliki biaya. Sebenarnya dalam UUD 1945 sudah diatur mengenai pendidikan. Pada  pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut kita dapat memaknai bahwa yang bertanggungjawab penuh terhadap pendidikan warga negara Indonesia adalah pemerintah. Meski pemerintah sudah membuat progam wajib belajar 9 tahun, namun pada kenyataanya masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa bersekolah. Bukan itu saja, sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Banyak sekolah-sekolah yang tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Kita doakan semoga pemerintah yang nanti akan berkuasa dapat memperbaiki kekurangan pemerintahan sebelumnya.

Dalam bidang agama, setiap warga negara dapat menentukan kepercayaanya masing-masing dan mendapat perlindungan dari negara dalam menjalankan peribadatannya. Seperti yang tertulis di pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Dan pada pasal 28E ayat 2 dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap hasesuai dengan hati nuraninya”.

Dalam bidang sosial dan politik,  setiap warga negara berhak bebas berinterkasi dengan warga negara lain tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berhak berkeja dan mendapatkan imbalanya. Setiap warga negara berhak menerima informasi dari lingkungan sosialnya. Seperti yang diatur dalam  pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu warga negara juga berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunnya dengan perkawinan yang sah. Setiap warga negara juga berhak mendapatkan dan memperoleh pelayanan kesehatan, berhak hidup sejaahtera lahir dan batin, dan berhak tinggal dilingkungan yang baik dan sehat.

Dalam bidang politik setiap warga negara berhak memilih berdasarkan keinginanya tanpa paksaan dari pihak manapun. Setiap warga negara juga berhak membuat organisasi masyarakat. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. Serta setiap warga negara berhak menyatakan pendapat.
Dalam bidang keamanan dan hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan keamanan dari negara. Dalam pasal 28G ayat 1  yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan dalam bidang hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supermasi hukum.

Referensi :

http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html