PENGERTIAN NEGARA, UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA,
SERTA HAK WARGA NEGARA
Negara adalah
kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi
dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif.
Negara menurut
Plato adalah suatu tubuh yang senantiasa maju berevolusi dan terdiri dari
orang-orang serta individu-individu.
Negara dalam
arti formil adalah Negara yang diartikan sebagai organisasi kekuasaan dengan
suatu pemerintahan pusat.
Negara dalam
arti materil adalah Negara diartikan sebagai masyarakat atau Negara sebagai
persekutuan hidup.
Asal mula
terjadinya Negara secara teoritis adalah terbentuknya Negara melalui metode
filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut.
Asal mula
terjadinya Negara secara factual adalah terjadinya Negara didasarkan pada
kenyataan yang benar-benar terjadi dalam fakta sejarah.
Penyerahan (cessie), hal ini terjadi jika suatu wilayah
diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian akibat suatu Negara kalah
dalam perang.
Penaikan (accesie),
suatu negara terbentuk akibat naiknya lumpur sungai yang kemudian menjadi
delta, dan di delta tersebut berdiri Negara.
Fungsi umum
suatu Negara
Secara umum
fungsi Negara merupakan upaya atau kegiatan Negara untuk mengubah harapan
sebagaimana tercantum dalam tujuan dan cita-cita Negara itu menjadi kenyataan.
Fungsi-fungsi
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan
ketertiban umum
2.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3.
Mengusahakan
pertahanan dan keamanan Negara
4.
Menegakkan
keadilan bagi setiap warga Negara
Sifat-sifat
tertentu suatu Negara:
1.
Sifat
memaksa yaitu Negara memilikan kesatuan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar peraturan undang-undang ditaati
2.
Sifat
monopoli yaitu Negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
masyarakat
3.
Sifat
mencakup semua yaitu seluruh peraturan undang-undang dalam suatu Negara berlaku
untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali.
Syarat-syarat
terbentuknya Negara ada 2 unsur:
1.
Unsur
konstitutif yaitu unsur yang mutlak
harus ada pada saat Negara didirikan. Meliputi : rakyat, wilayah, pemerintahan
yang berdaulat
2.
Unsur
deklaratif yaitu unsur yang tidak mutlak harus ada pada saat Negara didirikan,
tetapi dapat menyusul di kemudian hari.
Pada Konvensi Montevideo
(1933):
Ada 4 syarat
terbentuknya Negara:
1.
Adanya
penghuni (rakyat, penduduk, warganegara)
2.
Adanya
wilayah
3.
Adanya
pemerintahan
4.
Mampu
melakukan kerja sama dengan pihak luar dengan baik
Hak-hak warga Negara:
banyak hak yang harus kita dapatkan
dari negara. Contoh beberapa hak yang harus kita dapatkan dari negara :
Hak dalam bidang pendidikan, seharusnya
setiap warga negara Indonesia dapat merasakan bangku sekolahan, meski
kenyataanya banyak anak-anak Indonesia yang tidak dapat sekolah atau
melanjutkan ke jenjang selanjutnya karena tidak memiliki biaya. Sebenarnya dalam
UUD 1945 sudah diatur mengenai pendidikan. Pada pasal 31 ayat 1 UUD
1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan
pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari
bunyi pasal tersebut kita dapat memaknai bahwa yang bertanggungjawab penuh
terhadap pendidikan warga negara Indonesia adalah pemerintah. Meski pemerintah
sudah membuat progam wajib belajar 9 tahun, namun pada kenyataanya masih banyak
warga negara Indonesia yang tidak bisa bersekolah. Bukan itu saja, sarana dan
prasarana pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Banyak sekolah-sekolah
yang tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Kita doakan semoga
pemerintah yang nanti akan berkuasa dapat memperbaiki kekurangan pemerintahan
sebelumnya.
Dalam bidang agama, setiap warga negara
dapat menentukan kepercayaanya masing-masing dan mendapat perlindungan dari
negara dalam menjalankan peribadatannya. Seperti yang tertulis di pasal
29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Dan pada pasal 28E
ayat 2 dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap hasesuai dengan hati nuraninya”.
Dalam bidang sosial dan politik,
setiap warga negara berhak bebas berinterkasi dengan warga negara lain
tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berhak berkeja dan mendapatkan
imbalanya. Setiap warga negara berhak menerima informasi dari lingkungan
sosialnya. Seperti yang diatur dalam pasal 28F UUD 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu
warga negara juga berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunnya dengan
perkawinan yang sah. Setiap warga negara juga berhak mendapatkan dan memperoleh
pelayanan kesehatan, berhak hidup sejaahtera lahir dan batin, dan berhak
tinggal dilingkungan yang baik dan sehat.
Dalam bidang politik setiap warga
negara berhak memilih berdasarkan keinginanya tanpa paksaan dari pihak manapun.
Setiap warga negara juga berhak membuat organisasi masyarakat. Dan setiap warga
negara berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. Serta setiap warga
negara berhak menyatakan pendapat.
Dalam bidang keamanan dan hukum, setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan keamanan dari negara. Dalam pasal
28G ayat 1 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan
dalam bidang hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum.
Dan setiap warga negara berhak mendapat supermasi hukum.
Referensi :
http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar