Minggu, 09 November 2014

PENGERTIAN NEGARA, UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA, SERTA HAK WARGA NEGARA

PENGERTIAN NEGARA, UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA, SERTA HAK WARGA NEGARA

Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif.

Negara menurut Plato adalah suatu tubuh yang senantiasa maju berevolusi dan terdiri dari orang-orang serta individu-individu.

Negara dalam arti formil adalah Negara yang diartikan sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.

Negara dalam arti materil adalah Negara diartikan sebagai masyarakat atau Negara sebagai persekutuan hidup.

Asal mula terjadinya Negara secara teoritis adalah terbentuknya Negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut.

Asal mula terjadinya Negara secara factual adalah terjadinya Negara didasarkan pada kenyataan yang benar-benar terjadi dalam fakta sejarah.

Penyerahan  (cessie), hal ini terjadi jika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian akibat suatu Negara kalah dalam perang.

Penaikan (accesie), suatu negara terbentuk akibat naiknya lumpur sungai yang kemudian menjadi delta, dan di delta tersebut berdiri Negara.

Fungsi umum suatu Negara
Secara umum fungsi Negara merupakan upaya atau kegiatan Negara untuk mengubah harapan sebagaimana tercantum dalam tujuan dan cita-cita Negara itu menjadi kenyataan.

Fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Melaksanakan ketertiban umum
2.     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3.     Mengusahakan pertahanan dan keamanan Negara
4.     Menegakkan keadilan bagi setiap warga Negara

Sifat-sifat tertentu suatu Negara:

1.     Sifat memaksa yaitu Negara memilikan kesatuan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar peraturan undang-undang ditaati
2.     Sifat monopoli yaitu Negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat
3.     Sifat mencakup semua yaitu seluruh peraturan undang-undang dalam suatu Negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali.


Syarat-syarat terbentuknya Negara ada 2 unsur:

1.     Unsur konstitutif yaitu unsur  yang mutlak harus ada pada saat Negara didirikan. Meliputi : rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat
2.     Unsur deklaratif yaitu unsur yang tidak mutlak harus ada pada saat Negara didirikan, tetapi dapat menyusul di kemudian hari.

Pada Konvensi Montevideo (1933):
Ada 4 syarat terbentuknya Negara:

1.     Adanya penghuni (rakyat, penduduk, warganegara)
2.     Adanya wilayah
3.     Adanya pemerintahan
4.     Mampu melakukan kerja sama dengan pihak luar dengan baik

Hak-hak warga Negara:

banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara. Contoh beberapa hak yang harus kita dapatkan dari negara :

Hak dalam bidang pendidikan, seharusnya setiap warga negara Indonesia dapat merasakan bangku sekolahan, meski kenyataanya banyak anak-anak Indonesia yang tidak dapat sekolah atau melanjutkan ke jenjang selanjutnya karena tidak memiliki biaya. Sebenarnya dalam UUD 1945 sudah diatur mengenai pendidikan. Pada  pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari bunyi pasal tersebut kita dapat memaknai bahwa yang bertanggungjawab penuh terhadap pendidikan warga negara Indonesia adalah pemerintah. Meski pemerintah sudah membuat progam wajib belajar 9 tahun, namun pada kenyataanya masih banyak warga negara Indonesia yang tidak bisa bersekolah. Bukan itu saja, sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Banyak sekolah-sekolah yang tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Kita doakan semoga pemerintah yang nanti akan berkuasa dapat memperbaiki kekurangan pemerintahan sebelumnya.

Dalam bidang agama, setiap warga negara dapat menentukan kepercayaanya masing-masing dan mendapat perlindungan dari negara dalam menjalankan peribadatannya. Seperti yang tertulis di pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Dan pada pasal 28E ayat 2 dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap hasesuai dengan hati nuraninya”.

Dalam bidang sosial dan politik,  setiap warga negara berhak bebas berinterkasi dengan warga negara lain tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berhak berkeja dan mendapatkan imbalanya. Setiap warga negara berhak menerima informasi dari lingkungan sosialnya. Seperti yang diatur dalam  pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Selain itu warga negara juga berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunnya dengan perkawinan yang sah. Setiap warga negara juga berhak mendapatkan dan memperoleh pelayanan kesehatan, berhak hidup sejaahtera lahir dan batin, dan berhak tinggal dilingkungan yang baik dan sehat.

Dalam bidang politik setiap warga negara berhak memilih berdasarkan keinginanya tanpa paksaan dari pihak manapun. Setiap warga negara juga berhak membuat organisasi masyarakat. Dan setiap warga negara berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. Serta setiap warga negara berhak menyatakan pendapat.
Dalam bidang keamanan dan hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan keamanan dari negara. Dalam pasal 28G ayat 1  yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan dalam bidang hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supermasi hukum.

Referensi :

http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar